> >

PT Nikomas Gemilang, Pabrik Sepatu Merek Dunia yang Janjikan 1 Kali Gaji ke Ribuan Karyawan Jika ...

Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2023, 06:45 WIB
Pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang berbasis di Serang, Banten, menawarkan pengunduran diri terhadap 1.600 pekerjanya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karyawan pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang ditawari mengundurkan diri, dijanjikan 1 kali upah sebagai kompensasi.

Salah seorang pegawai Nikomas, Ade (bukan nama sebenarnya) mengatakan, tawaran resign juga diberikan kepada seluruh karyawan, bukan hanya 1.600 karyawan.

"Yang dapat tawaran resign itu seluruh karyawan Pou Chen (induk usaha Nikomas). Dijanjiin dikasih 1 kali upah," kata Ade kepada Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Ia menyampaikan, perusahaan mulai mensosialisasikan tawaran tersebut sejak Oktober 2022. Kemudian bagi karyawan yang tertarik dengan program itu, sudah mulai bisa mengajukan resign pada 11 Januari lalu.

Baca Juga: Tawarkan 1.600 Pekerjanya Resign, Nikomas Gemilang Produksi Nike hingga New Balance

Menurutnya, baru saat ini Nikomas melakukan pengurangan karyawan. Namun Ade mengaku ia tidak mengambil tawaran tersebut.

"Tidak tertarik, karena banyak tanggungan," ujar Ade.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyatakan, aturan Ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengenal konsep mengundurkan diri atas tawaran perusahaan. Yang ada adalah resign atas keinginan karyawan sendiri atau sukarela.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 36 PP itu disebutkan jika alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dan ada syarat lainnya.

"Jadi secara normatif,  pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Atau dengan kata lain, kita tidak mengenal pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan," terang Anwar saat dihubungi Kompas TV, Kamis (12/1).

Baca Juga: Pabrik Sepatu PT Nikomas Gemilang Minta 1.600 Karyawan Mengundurkan Diri

Kemudian, terkait besaran kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri tersebut, berlaku ketentuan sesuai Pasal 50 PP 35/2021.

"Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," jelasnya.

"Ini berarti bahwa pengusaha tidak wajib memberikan kompensasi yang berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, seperti halnya kompensasi untuk beberapa alasan PHK lainnya," tambahnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang berbasis di Serang, Banten, menawarkan pengunduran diri terhadap 1.600 pekerjanya. 

Humas Nikomas Gemilang Danang Widi menyatakan, hal itu dilakukan perusahaan mendapat tekanan dari banyak faktor.

Diantaranya konflik Rusia-Ukraina yang masih terjadi hingga sekarang, kenaikan harga bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tiket Pesawat Turun, Jakarta-Yogyakarta Mulai dari Rp400.000

Selama ini Nikomas mengeskpor produknya ke berbagai negara. Namun tekanan ekonomi global membuat pesanan sepatu menurun drastis. Hal itu terjadi saat harga bahan baku melambung.

"PT Nikomas Gemilang telah menempuh berbagai cara untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang penuh tantangan, namun demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang," kata Danang seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

 

Danang menjelaskan, faktor-faktor di atas datang saat perusahaan belum pulih dari pandemi. Nikomas sebelumnya sudah melakukan PHK kepada karyawannya, sejak kuartal ketiga 2021.

Sebelum menawarkan karyawan resign, Danang mengaku perusahaan sudah melakukan berbagai cara. Namun belum mengurangi beban perusahaan.

Baca Juga: Tesla Dikabarkan akan Bangun Pabrik di RI, Elon Musk Tak Membantah

"Ya, berbagai hal telah kami lakukan seperti stop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus namun tidak dapat kami hindari dan dengan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela,"
tuturnya.

Ia menegaskan, Nikomas akan memberikan hak karyawan yang mengikuti program pengunduran diri tereebut, sesuai  UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan Perjanjian Kerja Bersama.

"Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit kembali. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Yang Maha Kuasa," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU