> >

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2022, 15:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pinjaman online atau Pinjol ilegal merupakan renternir yang bertransformasi melalui digital. (Sumber: Tangkapan layar video)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pinjaman online atau pinjol ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi melalui digital.

Hal ini dikarenakan modus pinjol ilegal sama dengan renternir yakni memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum yang digelar secara daring, Jumat (11/2/2022).

"Pinjol ilegal itu sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor," kata Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud juga tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia layanan pinjol ilegal. 

"Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya. 

Sebab, kata dia, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.

"Pinjol ilegal itu tidak masuk ke situ baik subjektif dan objektifnya. Semua melalui jebakan-jebakan," ucap Mahfud.

Baca Juga: Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?

Adapun yang dimaksud menyalahi beberapa aturan KUHPerdata adalah terjadi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon.

Kemudian kesepakatan bunga dan denda, serta data pribadi yang digunakan sebagai prasyarat pinjaman kerap disalahgunakan untuk menagih utang.

Sebab itu, dia kemudian mengeluaran pernyataan bahwa masyarakat yang menjadi koban pinjol ilegal supaya tidak membayar utangnya.

"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari sebuah pinjol ilegal supaya tidak membayar," ujarnya. 

Mahfud menyadari banyak yang menilai itu merupakan langkah yang salah, namun hal tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dia menilai dengan tak membayar tak ada pula renternir yang berani menagih karena takut identitasnya terbongkar.

"Kalau menagih maka menampakkan jati dirinya, digerebek dikejar sampai sekarang. Itulah yang dilakukan sekarang,” pungkasnya.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU