> >

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2022, 15:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pinjaman online atau Pinjol ilegal merupakan renternir yang bertransformasi melalui digital. (Sumber: Tangkapan layar video)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pinjaman online atau pinjol ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi melalui digital.

Hal ini dikarenakan modus pinjol ilegal sama dengan renternir yakni memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum yang digelar secara daring, Jumat (11/2/2022).

"Pinjol ilegal itu sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor," kata Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud juga tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia layanan pinjol ilegal. 

"Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya. 

Sebab, kata dia, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.

"Pinjol ilegal itu tidak masuk ke situ baik subjektif dan objektifnya. Semua melalui jebakan-jebakan," ucap Mahfud.

Baca Juga: Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?

Adapun yang dimaksud menyalahi beberapa aturan KUHPerdata adalah terjadi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU