> >

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2022, 15:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pinjaman online atau Pinjol ilegal merupakan renternir yang bertransformasi melalui digital. (Sumber: Tangkapan layar video)

Kemudian kesepakatan bunga dan denda, serta data pribadi yang digunakan sebagai prasyarat pinjaman kerap disalahgunakan untuk menagih utang.

Sebab itu, dia kemudian mengeluaran pernyataan bahwa masyarakat yang menjadi koban pinjol ilegal supaya tidak membayar utangnya.

"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari sebuah pinjol ilegal supaya tidak membayar," ujarnya. 

Mahfud menyadari banyak yang menilai itu merupakan langkah yang salah, namun hal tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dia menilai dengan tak membayar tak ada pula renternir yang berani menagih karena takut identitasnya terbongkar.

"Kalau menagih maka menampakkan jati dirinya, digerebek dikejar sampai sekarang. Itulah yang dilakukan sekarang,” pungkasnya.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU