Kompas TV nasional hukum

Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 10:40 WIB
saya-pedagang-warung-kopi-isteri-terjerat-pinjol-dan-dipenjara-bisakah-dicicil
Lokasi kantor pinjol yang digerebek polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saya ada masalah dengan pinjol akulaku. Awalnya istri saya memakai data saya, dan lancar membayar karena pekerjaan istri saya lebih baik daripada saya. Saya cuma pedagang warung kopi.

Setelah istri saya terkena hukum karena kasus pencemaran nama baik, istri saya ditahan, alhasil hutang di akulaku ditagih ke saya karena sudah telat dua bulan. 

Kalau disuruh melunasi saya juga keberatan sedangkan saya hanya penjual warung kopi dan sekarang ditambah kebutuhan buat istri saya di dalam tahanan.

Saya menawarkan ke pihak akulaku agar bisa membayar tapi dicicil semampu saya. Tapi pihak dari debt collector yang datang ke rumah tidak mau atau tidak bisa, katanya harus dibayar separuh dulu dengan waktu yang ditentukan dia (cuma sehari).

Saya juga bingung, yang saya pertanyakan apakah benar saya masih bisa menawarkan dengan pembayaran dicicil semampu saya? Dan apakah benar debt collector menyuruh/memaksa membayar dengan begitu?

Demikian pertanyaan Asep Sunarya, dilihat dari situs lsc.bphn.go.id yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dilihat Selasa (7/2/2022).
 

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Iva Shofiya, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).

Terkait pengaturan masalah hutang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. 

Baca Juga: Lagi, Polres Jakut Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 27 Orang Diamankan Salah Satunya WNA

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x