> >

Kelebihan Insentif Nakes hingga Rp50 Juta Tak Perlu Dikembalikan, tapi...

Ekonomi dan bisnis | 2 November 2021, 15:05 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual PPKM. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif yang diterima oleh 8.961 tenaga kesehatan (nakes). BPK belum dapat mengungkap nilai total kelebihan pembayaran insentif.

Namun, jumlah yang diterima tiap nakes bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp50 juta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran tersebut.

"Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, (kelebihan) tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menurut Budi, hal itu sudah disepakati antara Kemenkes dengan BPK. Nantinya, pemerintah akan memotong insentif nakes periode selanjutnya sesuai dengan jumlah kelebihan yang mereka terima saat ini.

Baca Juga: Wajib PCR Batal, Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

"Jadi mekanisme itu sudah dibicarakan dengan BPK dan sudah setuju kita akan melakukannya tanpa menarik kembali uang yang sudah diberikan ke nakes. Karena nakes itu kan terus bekerja," ujar Budi.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kelebihan pembayaran insentif nakes hanya 1 persen dari total insentif yang disalurkan.

"Walaupun angkanya seperti itu, tapi kita carilah sehingga ada pengembalian tapi ada perbaikan sistem. Dan (kelebihan pembayaran insentif) itu cuma 1 persen dari total yang disalurkan," tutur Agung dalam kesempatan yang sama.

Temuan itu diketahui BPK saat mengaudit Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020–2021 pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jasa Marga Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU