> >

Kelebihan Insentif Nakes hingga Rp50 Juta Tak Perlu Dikembalikan, tapi...

Ekonomi dan bisnis | 2 November 2021, 15:05 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual PPKM. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

Pinjaman sebesar 500 juta dollar AS didapat dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Bank Dunia (World Bank). Pinjaman itu digunakan untuk penanganan Covid-19, yang di antaranya untuk pembayaran insentif nakes.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif nakes pada Januari – Agustus 2021. Hal ini terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran insentif dan proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.

"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes," ucap Agung.

Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data (data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasis pemerintah daerah (pemda) ataupun rumah sakit menjadi berbasis aplikasi.

Baca Juga: Bisnis Kosmetik Luna Maya Dapat Suntikan Modal Rp71 M Dari Investor

Setelah rotasi, pembayaran untuk nakes di rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI/Polri, dan BUMN dibayar melalui Kementerian Kesehatan. Sementara pembayaran insentif nakes di RSUD dilakukan melalui pemerintah daerah.

Rotasi dilakukan karena dalam sistem sebelumnya, insentif tidak langsung diterima oleh nakes terkait. Saat ini, Kemenkes pun sudah melakukan perbaikan atas rekomendasi BPK.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU