> >

Kelebihan Insentif Nakes hingga Rp50 Juta Tak Perlu Dikembalikan, tapi...

Ekonomi dan bisnis | 2 November 2021, 15:05 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual PPKM. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif yang diterima oleh 8.961 tenaga kesehatan (nakes). BPK belum dapat mengungkap nilai total kelebihan pembayaran insentif.

Namun, jumlah yang diterima tiap nakes bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp50 juta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran tersebut.

"Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, (kelebihan) tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menurut Budi, hal itu sudah disepakati antara Kemenkes dengan BPK. Nantinya, pemerintah akan memotong insentif nakes periode selanjutnya sesuai dengan jumlah kelebihan yang mereka terima saat ini.

Baca Juga: Wajib PCR Batal, Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

"Jadi mekanisme itu sudah dibicarakan dengan BPK dan sudah setuju kita akan melakukannya tanpa menarik kembali uang yang sudah diberikan ke nakes. Karena nakes itu kan terus bekerja," ujar Budi.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kelebihan pembayaran insentif nakes hanya 1 persen dari total insentif yang disalurkan.

"Walaupun angkanya seperti itu, tapi kita carilah sehingga ada pengembalian tapi ada perbaikan sistem. Dan (kelebihan pembayaran insentif) itu cuma 1 persen dari total yang disalurkan," tutur Agung dalam kesempatan yang sama.

Temuan itu diketahui BPK saat mengaudit Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020–2021 pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jasa Marga Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Pinjaman sebesar 500 juta dollar AS didapat dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Bank Dunia (World Bank). Pinjaman itu digunakan untuk penanganan Covid-19, yang di antaranya untuk pembayaran insentif nakes.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif nakes pada Januari – Agustus 2021. Hal ini terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran insentif dan proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.

"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes," ucap Agung.

Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data (data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasis pemerintah daerah (pemda) ataupun rumah sakit menjadi berbasis aplikasi.

Baca Juga: Bisnis Kosmetik Luna Maya Dapat Suntikan Modal Rp71 M Dari Investor

Setelah rotasi, pembayaran untuk nakes di rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI/Polri, dan BUMN dibayar melalui Kementerian Kesehatan. Sementara pembayaran insentif nakes di RSUD dilakukan melalui pemerintah daerah.

Rotasi dilakukan karena dalam sistem sebelumnya, insentif tidak langsung diterima oleh nakes terkait. Saat ini, Kemenkes pun sudah melakukan perbaikan atas rekomendasi BPK.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU