> >

Risma Marah soal Penyaluran Bansos, Himbara Beberkan Kendala Penyaluran

Perbankan | 3 September 2021, 16:18 WIB
Jajaran direksi bank Himbara. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Himpunan bank-bank negara (Himbara) Sunarso menyatakan, ada sejumlah kendala dalam penyaluran dana bansos oleh bank BUMN. Karena kendala itu, ada ribuan penerima yang belum menerima dana bansos.

Sunarso menjelaskan, kendala pertama adalah data yang diterima dari Kemensos tidak sesuai dengan regulasi mengenai customer due diligence (CDD) sederhana. Serta mengandung karakter khusus yang tidak sesuai dengan sistem bank.

"Ada kerancuan instruksi penghentian pemanfaatan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang berdampak pada ketidakpastian pelaksanaan di bank penyalur serta penerima bantuan," kata Sunarso dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (03/09/2021).

Kendala juga muncul akibat  perlambatan distribusi kartu untuk penerima baru pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Saluran Bansos Capai 99 Persen, Bank Himbara Terus Upayakan Percepatan Penyaluran

"Sehingga diperlukan peran serta aktif Tim Koordinasi Daerah, yakni Dinas Sosial dan Satgas Covid-19," ujar Sunarso.

Ia juga menegaskan, Himbara tidak mengambil bunga dari pengendapan dana sisa bantuan KPM yang tidak ditransaksikan. Lantaran jika dana KPM tidak dicairkan melebihi 105 hari kalender sejak surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan, maka sisa dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015. Perhitungan 105 hari kalender sejak SP2D terbit, yaitu mulai 30 hari pertama merupakan masa penyaluran oleh Bank Himbara, dan 30 hari kedua merupakan masa pemanfaatan dana bantuan oleh KPM.

Selanjutnya 30 hari ketiga merupakan masa penelitian oleh PPK Kemensos, dan 15 hari terakhir merupakan masa pengembalian dana ke kas negara atas instruksi yang diberikan Kementerian Sosial.

"Per 31 Agustus 2021, Himbara telah mengembalikan dana bantuan, baik Program Sembako maupun PKH, senilai total Rp435 miliar," jelas Sunarso.

Baca Juga: Kepala Bappenas Sebut Ada Pejabat Eselon I Terdaftar Jadi Penerima Bansos

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran bansos sebesar Rp47,4 triliun kepada sekitar 26,1 juta penerima bantuan. Secara rinci, Program Sembako disalurkan kepada sekitar 15,9 juta penerima bantuan dengan nominal Rp27,3 triliun. Serta Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 10,4 juta penerima bantuan, dengan total nominal Rp20,04 triliun.

Realisasinya, hingga Juli 2021 Himbara telah menyalurkan bansos senilai Rp37,8 triliun kepada lebih dari 24,9 juta penerima bantuan. Jumlah itu tercatat 79,7 persen dari target penyaluran bantuan sosial pemerintah yang sebesar Rp47,4 triliun.

"Kami berkomitmen akan terus mendukung berbagai program pemerintah agar momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengkritik lambannya penyaluran bansos oleh bank BUMN. Dalam kunjungan kerjanya ke Jember, Jawa Timur pada 28 Agustus lalu, Risma marah kepada perwakilan bank BUMN yang hadir.

Baca Juga: Lama Tak Mendapat Bantuan Selama Pandemi, Warga Karawang Menangis Terharu Saat Terima Bansos

Menurut Risma, birokrasi di perbankan menyebabkan ribuan penerima bansos tidak bisa segera mendapatkan dana.

“Saya kasih peringatan, itu tinggi sekali (data warga yang belum menerima bantuan). Kemarin di Bandung, saya dapati data, ada 5.000 yang belum disalurkan, saya pikir itu sudah tinggi sekali. Ini di Jember malah 8.000 totalnya. Tolong diperbaiki ya,” kata Risma.

Menurut Risma, jika sampai bansos tidak dicairkan dalam beberapa pekan, dana tersebut bisa hangus.

“Anda yang tanggung jawab, kalau itu sampai tidak bisa dicairkan,” ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU