> >

16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Ada Google, Apple, hingga Tiktok

Kebijakan | 10 Agustus 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. 16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Apa Saja? (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Jumlahnya ada enam belas perusahaan.

Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebanyak 16 perusahaan secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Baca Juga: Siap-Siap! Pajak Digital Mulai DIpungut

Menurut Yoga, ke-16 perusahaan tersebut sudah siap karena pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan secara one on one.

“Tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yoga, Senin (10/8/2020), sebagaimana dkutip dari Kontan.co.id.

Terbagi Dua Gelombang

Adapun, secara waktu enam belas perusahaan digital asing tersebut terbagi menjadi dua gelombang.

Pertama, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V., dan Spotify AB yang mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya per 1 Agustus 2020.

Kedua, per 1 September 2020 perusahaahn digital asing yang menungut PPN, antara lain, Tiktok Pte., Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU