> >

16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Ada Google, Apple, hingga Tiktok

Kebijakan | 10 Agustus 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. 16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Apa Saja? (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Jumlahnya ada enam belas perusahaan.

Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebanyak 16 perusahaan secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Baca Juga: Siap-Siap! Pajak Digital Mulai DIpungut

Menurut Yoga, ke-16 perusahaan tersebut sudah siap karena pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan secara one on one.

“Tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yoga, Senin (10/8/2020), sebagaimana dkutip dari Kontan.co.id.

Terbagi Dua Gelombang

Adapun, secara waktu enam belas perusahaan digital asing tersebut terbagi menjadi dua gelombang.

Pertama, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V., dan Spotify AB yang mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya per 1 Agustus 2020.

Kedua, per 1 September 2020 perusahaahn digital asing yang menungut PPN, antara lain, Tiktok Pte., Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

“Saat ini baru 16 itu yang sudah kita tunjuk. Kita sedang berkomunikasi dengan banyak perusahaan digital luar negeri lainnya untuk kita tunjuk di periode berikutnya,” kata Yoga.

Baca Juga: Aturan Pajak Netflix, Spotify dkk Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Bayarnya Mulai Agustus

Ilustrasi: Netflix di smartphone. 16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Ada Google, Apple, hingga Tiktok. (Sumber: Bloomberg)

Produk Digital Luar Negeri Wajib Pajak

Di sisi lain, Yoga menegaskan sesuai ketentuan, apabila perusahaan digital luar negeri belum ditunjuk Ditjen Pajak, maka PPN atas pemanfaatan dari pembelian produk digital luar negeri wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh konsumemen sendiri.

“Jadi selama belum kita tunjuk, perusahaan digital luar negeri tidak memungut PPN atas penjualannya kepada konsumen di Indonesia,” terang Yoga.

Dia menambahkan, tujuan pemerintah menerapkan PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menciptakan level playing field dalam berusaha.

Sebab, untuk PMSE dalam negeri, seperti platform marketplace dengan market cap besar, pada umumnya sudah paham dan patuh dengan kewajiban perpajakan mereka sendiri.

Artinya mereka sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) Badan. Selain juga memungut PPN atas penjualan produk barang dan jasa yang diperdagangkan dalam platform digital dalam negeri.

“Untuk ke depannya, kita juga ingin berkolaborasi dengan PMSE dalam negeri untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari pelapak atau mitra usaha yang ada di platform mereka,” ujar Yoga.

Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU