JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus COVID-19 dari tingkat terkecil di masyarakat, RT/RW.
PPKM Mikro berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 di 7 Provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan jika kebijakan pemerintah ini akan membantu penanganan kasus positif COVID-19 semakin tepat sasaran.
“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” katanya dalam Dialog Produktif bertema “PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia”, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Skala Mikro di Denpasar, Minim Pelanggaran
Pemerintah dikatakan Wiku telah menganalisa pelaksanaan PPKM jilid I dan II di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, yang menujukkan tingkat penularan mulai menurun di pekan keempat. Akhir pekan ketiga angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen.
“Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” tambah Prof. Wiku.
Dalam dialog diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, Prof. Wiku menjelaskan bahwa dengan PPKM Mikro ini, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring. Kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah juga dibatasi hingga 50 persen. Yang lebih penting lagi, skema ini mewajibkan setiap wilayah Desa dan Kelurahan mendirikan posko yang anggotanya terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
Baca Juga: Ini Dia 4 Poin Penting Pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa dan Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.