Kompas TV nasional update

Ini Dia 4 Poin Penting Pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa dan Bali

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 16:06 WIB

KOMPAS.TV - Mulai kemarin (9/2), pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Jawa dan Bali.

PPKM Mikro ini diberlakukan karena PPKM sebelumnya dianggap tidak efektif menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan ppkm mikro diperlukan untuk menekan penyebaran covid-19.

Anies juga mengimbau warga DKI Jakarta agar tidak bepergian pada libur panjang akhir pekan nanti dan tetap di rumah saja.

Ada 4 poin penting dalam pelaksanaan ppkm mikro.

Pertama, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro berlaku di 7 provinsi yaitu, Dki Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Kedua, terkait aktivitas kantor, rumah makan, tempat ibadah, dan sekolah. Dimana pekerja di kantor, kapasitas rumah makan, dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan pada PPKM mikro boleh beroperasi hingga pukul 9 malam. Sementara kegiatan belajar mengajar tetap secara daring atau online.

Ketiga,semua kelurahan dan desa di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Mikro wajib mendirikan posko penanganan covid-19 yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

Keempat. dalam PPKM Mikro juga diterapkan sistem zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Kriterianya yaitu zona hijau, kuning, orange, dan merah.

Apa pun jenis pemberlakuan aturan untuk menekan angka kasus penularan covid-19 di Indonesia tentunya tidak akan efektif apabila tidak ada kesadaran dari individu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, dan tentunya menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x