Kompas TV advertorial

PPKM Mikro, Upaya Menekan Penyebaran COVID-19 dari Lini Terkecil

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 17:28 WIB
ppkm-mikro-upaya-menekan-penyebaran-covid-19-dari-lini-terkecil
Dialog Produktif bertema “PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2/2021). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Elva Rini

Pada penerapannya PPKM Mikro juga memberlakukan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Zona hijau menandakan 0 kasus positif; zona kuning untuk 1-5 rumah dengan kasus positif; zona oranye untuk 6-10 rumah dengan kasus positif; dan zona merah untuk wilayah dengan kasus positif lebih dari 10 rumah.

Indikator penentuan zona pengendalian wilayah kali ini lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota atau Provinsi. Strategi ini dilakukan agar dugaan kasus positif terdeteksi lebih awal.

Tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi

PPKM Mikro ini akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bayangkhara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan sekitar. Tujuannya agar penanganan kasus COVID-19 bisa lebih spesifik.

Warga yang tidak terinveksi bisa membantu tetangganya yang terkonfirmasi COVID-19 dalam menyediakan makanan dan keperluan lain.

Direktur Jenderal Bina  Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal, mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pemanfaatan program Dana Desa. Program ini termasuk pendapatan lain yang ada di APBDes diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8 persen atau tergantung kebutuhan.

Dana Desa juga dapat digunakan untuk memperkuat sektor pencegahan dan menghidupkan kembali kerajinan masyarakat, misalnya dengan pembuatan masker dan membagikan masker tersebut ke seluruh warga desa.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Resmi Berlaku di 7 Provinsi di Indonesia, Ini Penjelasannya

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” tegas Dr. Safrizal.

Baik Dr. Safrizal maupun Prof. Wiku, mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan diterapkannya PPKM Mikro. Kebijakan ini dikatakan keduanya tidak hanya berupaya menangani krisis kesehatan, tetapi juga menajaga agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap bejalanan.

Pembatasan aktivitas dikatakan Wiku tidak dilakukan secara luas. Sehingga kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari COVID-19 tetap bisa dilakukan. Ini adalah bentuk mengendalikan COVID-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial ekonomi. 

“Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi,” tutup Prof. Wiku.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x