Kompas TV video tahu gak sih lo?

WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

Kompas.tv - 11 September 2019, 17:00 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Idham Saputra

Tahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.

Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.

Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.

#TGSL #KTPEl #WNA



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x