Kompas TV religi beranda islami

Ijab Qabul Apakah Harus Diucapkan Dalam Satu Nafas?

Kompas.tv - 23 November 2020, 20:54 WIB
ijab-qabul-apakah-harus-diucapkan-dalam-satu-nafas
Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. (Sumber: Pixabay, Pexels)
Penulis : Agung Pribadi

Menikah adalah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

Pernikahan pun dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membina rumah tangga, serta tak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskan dirinya dari perbuatan zina.

Kemudian dalam pelaksanaan nikah tersebut ada pertanyaan apakah benar pengucapan ijab qabul wajib diucapkan dalam satu kali nafas diawal saja?

Ustadz Ammi Nur Baits dari konsultasi syariah menjelaskan, bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis. Dalam arti antara ijab dan qabul dilakukan dalam konteks dan keadaan yang sama.

Misalkan di rumah, sang wali mengatakan kepada suami ; "Saya nikahkan anda dengan putriku, fulanah binti fulan ..." kemudian mereka berpisah. Lalu ketika bertemu di tempat lain si suami menjawab ; "Saya terima nikah putri bapak ...", akad semacam ini dianggap tidak sah.

Sebagaimana dalam kitab fiqih 4 madzhab dikatakan,

: :

”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu dengan putriku’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Namun ada pula ulama yang berbeda pendapat tentang hukum al-faur (bersegera dalam menyampaikan qabul), maksudnya yaitu menyampaikan qabul tepat setelah ijab tanpa ada jeda (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16)

Ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat, harus segera (’ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul.

”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x