Kompas TV regional jabodetabek

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Kompas.tv - 14 Oktober 2025, 10:03 WIB
jakarta-siapkan-pergub-larangan-jual-beli-daging-anjing-dan-kucing
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025). (Sumber: Antara/Lifia Mawaddah Putri)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan melarang peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menargetkan aturan ini rampung dalam waktu satu bulan.

“Secara prinsip, saya menyetujui,” kata Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan aspirasi dan keprihatinan terhadap masih adanya praktik konsumsi daging anjing di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Masyarakat Kini Bisa Laporkan Gangguan saat Wisata di Kota Tua lewat Program “Lapor Aman”

“Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta," ujar Pramono seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.  

"Dan untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam pergub atau perda. Secara prinsip, saya menyetujui. Tentunya kalau pergub adalah kewenangan gubernur,” ujarnya. 

Selain menyusun pergub, Pemprov DKI juga akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Naik Transjakarta Makin Praktis, Ada Pendamping Digital dan AI Interaktif

Pramono menegaskan, dasar hukum penerbitan aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Sehingga dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” tutur Pramono. 

Setelah aturan diterbitkan, pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

Sementara itu, CEO Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken, menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk segera menerbitkan pergub tersebut.

Baca Juga: BMKG: Suhu Panas Ekstrem 35°C Landa Indonesia, Ini Daftar Kota yang Wajib Waspada

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat Pergub dulu. Kami terima kasih sekali, sangat mengapresiasi,” ucapnya. 

Chief Operation Officer (COO) DMFI, Merry Ferdinandez menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.

“Kami yakin ini akan menjadi percontohan yang sangat baik untuk seluruh provinsi secara nasional karena Jakarta sendiri adalah role model untuk menjadi kota yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.




Sumber :




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA




FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x