Kompas TV regional jawa barat

4 Fakta Istri Dalangi Pembunuhan Suami di Karawang: Sempat Tolak Autopsi, Sewa Pembunuh Bayaran

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 11:33 WIB
4-fakta-istri-dalangi-pembunuhan-suami-di-karawang-sempat-tolak-autopsi-sewa-pembunuh-bayaran
Ossy Claranita Nanda Tiar dan Pandu, dalang pembunuhan Arif Sriyono, karyawan Toyota di Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa (9/1/2024) dini hari. (Sumber: Muhammad Azzam/Wartakota)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

Polisi lantas memeriksa Ossy. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Ossy memberikan keterangan yang berbelit. Keterangan Ossy juga tidak sesuai dengan data hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan interogasi mendalam, Ossy akhirnya mengakui perbuatannya mendalangi pembunuhan suaminya.

“Yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini,” kata Wirdhanto, Selasa (16/1/2024).

Polisi kini menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Arif, yakni Ossy, Pandu, dan seorang berinisial RZ selaku eksekutor pembunuhan.

Baca Juga: Modus Istri Dalangi Pembunuhan Karyawan Toyota, Ajak Adik Eksekusi Korban, Buat Skenario Pembegalan

3. Sewa pembunuh bayaran

Ossy dan Pandu merencanakan pembunuhan Arif dua minggu sebelum eksekusi. Pandu lantas mencari orang yang mau membunuh Arif dan bertemulah dengan RZ. RZ diiming-imingi upah Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban. 

Mulanya mereka berencana membunuh RZ dengan cara diracun, tetapi akhirnya memilih untuk menusuk korban, seolah-olah korban begal.

RZ membunuh Arif dengan menusuk korban di leher, dada, perut, dan tangan.

Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah

4. Motif

Ossy mendalangi pembunuhan tersebut lantaran sakit hati dengan Arif. Selain itu, ada masalah perselingkuhan, perjanjian pranikah soal harta, dan Ossy merasa tidak dinafkahi.

“Hubungan sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan. Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga,” jelas Wirdhanto.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x