Kompas TV video vod

Jika Caleg Terpilih Ingin Ikut Pilkada, KPU: Tak Wajib Mundur!

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 19:14 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang tepilih tidak diwajibkan mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024.

Meski demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD maupun DPRD dan maju Pilkada, maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR dan mencalonkan kembali menjadi anggota DPR dan terpilih maka wajib mundur.

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Ingatkan Ketua KPU soal Kuasa Hukumnya Tak Rapi Tulis Naskah Sidang Sengketa Pileg

#kpu #pilkada #caleg
 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x