Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Stafsus Sri Mulyani Unggah Video Unboxing Mainan Megatron Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 19:35 WIB
stafsus-sri-mulyani-unggah-video-unboxing-mainan-megatron-dilakukan-dhl-bukan-bea-cukai
Dalam video yang diunggah Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun X nya (8/5/2024), terungkap jika pihak yang membuka mainan Megatron milik Selebgram dan Youtuber Medy Renaldy adalah DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan Bea Cukai. (Sumber: Akun X Yustinus Prastowo )
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap jika pihak yang membuka atau unboxing mainan Megatron milik selebgram dan Youtuber Medy Renaldy adalah DHL selaku perusahaan jasa titipan (PJT), bukan Bea Cukai. 

Di akun X pribadinya, Yustinus mengunggah sebuah video yang menampilkan seorang petugas DHL tengah membuka paket berisi mainan tersebut. 

"Izin menyampaikan klarifikasi. Atas seizin DHL, kami unggah video rekaman cctv unboxing robot Megatron milik Mas @medyrenaldy_. Hal ini kami sampaikan sbg bentuk transparansi dan akuntabilitas," tulis Yustinus pada Rabu (8/5/2024). 

"Tampak jelas dlm video ini, yang melakukan unboxing sampai menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Itu pun dilakukan dengan hati2. Petugas BC (yang duduk di depan komputer) hanya mengamati jenis dan dimensi barang utk keperluan mencari referensi harga," tuturnya. 

Yustinus menegaskan, dengan adanya video rekaman CCTV tersebut, maka tuduhan petugas BC telah membongkar dan merusak barang tidak benar.

Baca Juga: Kasus Mainan Impor Megatron Rusak, Bea Cukai Sebut yang Berwenang Buka Barang Kiriman adalah PJT

"Kami mengucapkan terima kasih untuk perhatian, saran, masukan yang diberikan. Mohon maaf pula atas kekurangan dalam memberikan pelayanan," ujarnya. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dukungan Anda semua akan sangat berarti," tandasnya. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani sebelumnya jug menyatakan, pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT. 

Ia menyebut kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT.

“Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata di Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

Baca Juga: Tertahan sejak 2022, Alat Bantu Belajar Akhirnya Diserahkan ke SLB, Bea Cukai: Miskomunikasi

Pernyataan Askolani itu terkait permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotik Megatron yang sempat tertahan Bea Cukai.

Ia mengatakan, hal itu terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, oleh karena itu petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet. 

Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. 

Askolani menjelaskan, barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut. 

Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.

Baca Juga: Pembatasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dicabut, Begini Ketentuan Terbarunya




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x