Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Sanksi Menanti Warga Jateng yang Nyalakan Petasan saat Tahun Baru 2024

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 18:57 WIB
sanksi-menanti-warga-jateng-yang-nyalakan-petasan-saat-tahun-baru-2024
Foto arsip. Dua polisi memasukkan sejumlah mercon atau petasan yang diamankan dari hasil razia petasan selama bulan Ramadan. (Sumber: TribunJateng/Mamdukh Adi Priyanto )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV - Warga Jawa Tengah (Jateng) diimbau untuk merayakan malam Tahun Baru 2024 tanpa menyalakan petasan.

Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Satake menyatakan petasan adalah barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Menurut dia, petasan tidak hanya berbahaya, tetapi juga mengganggu ketenangan lingkungan dan warga masyarakat.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Penagih Hutang

"Petasan juga mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat," tutur Satake, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia melanjutkan, penggunaan petasan telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya.

Larangan ini didasarkan pada banyaknya kejadian yang menyebabkan cedera serius pada anak-anak maupun orang dewasa akibat petasan. Ada juga kejadian ledakan mercon yang menyebabkan kerusakan parah pada bangunan.

Baca Juga: Tol Jogja-Solo Dibuka Fungsional dan Gratis Mulai Besok, Simak Jadwal Operasionalnya

Sebagai alternatif, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api dengan syarat tertentu.

Penggunaan kembang api dalam skala besar harus mendapatkan izin resmi, dan masyarakat atau kelompok yang ingin menyalakan kembang api, diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujar Satake.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan

Peraturan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Jateng.

Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelanggaran terhadap aturan penggunaan bahan peledak dapat mengakibatkan hukuman yang berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Warga diharapkan mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan bersama selama perayaan Tahun Baru 2024.

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan semua personel Polri, Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” kata Satake.

Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan Sumber Dana Kampanye Ilegal, dari Bisnis Kejahatan Lingkungan hingga Judi


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x