Kompas TV nasional rumah pemilu

PPATK Ungkap Dugaan Sumber Dana Kampanye Ilegal, dari Bisnis Kejahatan Lingkungan hingga Judi

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 16:38 WIB
ppatk-ungkap-dugaan-sumber-dana-kampanye-ilegal-dari-bisnis-kejahatan-lingkungan-hingga-judi
Jejeran baliho kampanye Pemilu 2024 di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023). (Sumber: Reny Sri Ayu Arman/Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan transaksi janggal untuk biaya kampanye Pemilu 2024 berasal dari macam-macam tindak pidana, mulai dari kejahatan lingkungan hidup, tambang ilegal, hingga judi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Rabu (20/12/2023).

Natsir menyebut, pihaknya telah menyerahkan data intelijen terkait dugaan biaya kampanye ilegal ke penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data PPATK juga telah diterima dan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Jokowi Minta Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024 Diproses Hukum

Natsir menyampaikan bahwa data yang diserahkan PPATK bersifat umum, tetapi seharusnya sudah cukup menjadi data awal komprehensif untuk memahami peta aliran uang tersebut.

"(Sumber dana berasal dari) tindak pidana, misalnya kejahatan di bidang pertambangan, lingkungan hidup maupun judi," kata Natsir dikutip Kompas.id, Rabu (20/12).

"Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk biaya kampanye dan kegiatan pemilu lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan surat PPATK ke KPU pada 8 Desember 2023, PPATK juga menemukan transaksi lebih dari setengah triliun rupiah di rekening bendahara partai politik periode April-Oktober 2023 atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November.

PPATK juga menemukan penggunaan uang tunai dari ratusan ribu safe deposit box (SDB) di bank BUMN ataupun swasta pada Januari 2022 hingga 30 September 2023 yang dikhawatirkan akan jadi sumber dana kampanye yang tak sesuai aturan.

Menurut Natsir, pihak yang berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut adalah Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti temuan PPATK dengan menggandeng lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Datanya ada mencurigakan atau bagaimana kita harus cek dulu. Betul tidak, nanti kita akan sampaikan kepada publik. Karena kami punya kewajiban untuk jika kemudian dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat, jadi bisa kita tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di Sentra Gakkum," kata Bagja pada Senin (18/12).

Baca Juga: PPATK: Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Mengalir ke Banyak Parpol, Akan Dikaji Semua



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x