Kompas TV regional banten

Tak Terima Disuruh Kerja, Suami Aniaya Istri hingga Luka Berat

Kompas.tv - 2 November 2023, 23:50 WIB
tak-terima-disuruh-kerja-suami-aniaya-istri-hingga-luka-berat
Ilustrasi KDRT. Seorang pria berinisial S (32) di Kabupaten Tangerang menganiaya istrinya karena tidak terima disuruh bekerja. (Sumber: Kompas.com/shutterstock)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial S (32) di Kabupaten Tangerang, Banten,  menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan lengan. Pria itu menganiaya istrinya karena tidak terima disuruh bekerja.

Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman suami-istri tersebut di Kampung Bunar, Desa Sukatani, Gisoka, Kabupaten Tangerang pada 6 Oktober 2023 lalu. S sempat buron dan ditangkap polisi pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Baca Juga: Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Kapolsek Cisoka AKP Eldi menyebut kejadian ini bermula ketika korban mengadu ke mertuanya bahwa pelaku sudah seminggu tidak bekerja sebagai tukang sumur bor. S disebut selalu ditawari pekerjaan oleh teman-temannya, tetapi menolak mentah-mentah.

"Korban mengadukan kepada mertua S kalau suaminya sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," kata AKP Eldi pada Kamis (2/11).

Istri S pun berulangkali mengingatkan suaminya agar segera mencari pekerjaan. Pasalnya, kebutuhan ekonomi rumah tangga harus dipenuhi.

Akan tetapi, setelah dinasihati istrinya, S kalap dan menganiaya S. Pelaku melakukan tindak KDRT dengan balok kayu.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan balok tersebut secara bertubi-tibu ke arah kepala, tangan dan wajah," kata Eldi sebagaimana dikutip Kompas.com.


 

Akibatnya, korban mengalami luka bocor di kepala dan memar pada mata sebelah kanan dan tangan sebelah kanan. AKP Eldi menyebut pelaku kini disangkakan pasal tentang penganiayaan berat.

"Tersangka S dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," kata Eldi.

Baca Juga: Bebas Usai 7 Bulan di Penjara Gegara Kasus KDRT, Ferry Irawan: Saya Terlahir sebagai Manusia Baru

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x