Kompas TV regional jabodetabek

Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ

Kompas.tv - 18 September 2023, 16:24 WIB
pengumuman-warga-jakarta-harus-rekam-ulang-e-ktp-di-2024-karena-status-dki-diganti-jadi-dkj
Ilustrasi perekaman e-KTP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Yaitu saat status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berubah menjadi DKJ, lantaran Ibu Kota Negara (IKN) sudah pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur. Joko menyebut, kebijakan itu akan dilakukan pada 2024. 

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). 

Ia menyampaikan, pihaknya akan bersiap untuk menyosialisasikan rekam ulang KTP itu. Termasuk menyiapkan anggaran pelaksanaannya. 

Baca Juga: Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus

"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," tutur Budi seperti dikutip dari Antara

Namun, perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta akan berlangsung secara bertahap, agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat, Bukti Registrasi Tak Boleh Dipindahtangankan

Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah. 

Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ ini merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengutip laman resmi DPRD DKI, dalam RUU Kekhususan Jakarta, ada 12 kekhususan yang akan diterima daerah ini saat sudah tak lagi jadi ibu kota. 

Baca Juga: Kualitas Udara DKI Jakarta Mencemaskan: Terburuk Keempat di Dunia

Yaitu kewenangan khusus dalam bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan. 


Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap, adanya 12 kewenangan khusus itu tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.

“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” katanya beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, memang akan ada sejumlah perubahan jika Jakarta tak lagi jadi DKI. 

Baca Juga: Siapa yang Butuh Gibran di Pilpres 2024, Ganjar atau Prabowo? | ROSI

Tetapi, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

"Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota," ucap Suhajar juga dikutip dari Antara.

Dia juga berpendapat, jabatan deputi gubernur atau wakil gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Ia juga menilai, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. 

"Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia," imbuhnya. 

Baca Juga: Harga Beras Meroket Penjual Nasi Terpaksa Tambah Modal

Senada, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) DKI menyumbang 17 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," tutur Sigit. 

 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x