Kompas TV regional jabodetabek

Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus

Kompas.tv - 14 September 2023, 15:44 WIB
status-jakarta-akan-berubah-jadi-dkj-tapi-tetap-pusat-ekonomi-dan-dapat-12-kewenangan-khusus
Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah. (Sumber: Kompas.tv/DINA KARINA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan status Jakarta ini sebagai amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Setelah nanti ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jakarta tidak akan lagi menjadi DKI. 

"Sore ini di istana Merdeka berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya pada Selasa (12/9/2023). 

Baca Juga: Jokowi Sebut RI Merajai Industri Furnitur di Era 90an, Sekarang Kalah dari Vietnam dan Malaysia

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," ujarnya. 

Ia menerangkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Sehingga banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. 

"Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri Mulyani. 

Baca Juga: Buka Acara Indonesia Meubel & Design Expo 2023, Jokowi: Terasa Pulang Kampung

Mengutip laman resmi DPRD DKI, Kamis (14/9), dalam RUU Kekhususan Jakarta ada 12 kekhususan yang akan diterima daerah ini saat sudah tak lagi jadi ibu kota. 

Yaitu kewenangan khusus dalam bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan. 

Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap, adanya 12 kewenangan khusus itu tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.



Sumber : Kompas.tv, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x