Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat, Bukti Registrasi Tak Boleh Dipindahtangankan

Kompas.tv - 17 September 2023, 10:36 WIB
syarat-dan-ketentuan-uji-coba-kereta-cepat-bukti-registrasi-tak-boleh-dipindahtangankan
Artis Raffi Ahmad saat mencoba Kereta Cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi dan figur publik lainnya, Rabu (13/9/2023). PT Kereta Cepat Indonesia China mensosialisasikan sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akab mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: Setkab.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Cepat Indonesia China mensosialisasikan sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akab mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

Uji coba tahap pertama akan dimulai pada Senin (18/9/2023) sampai Minggu (24/9). Bagi yang berhasil reservasi dan mendapatkan bukti registrasi, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan resmi KCIC. 

Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung:

1. Peserta bersedia mematuhi segala ketentuan dan aturan perjalanan yang ditetapkan KCIC.

2. Pendaftar yang sudah memiliki bukti registrasi diharapkan hadir 1 Jam sebelum jadwal keberangkatan dengan membawa identitas dan bukti registrasi (hardcopy /softcopy).

3. Peserta harus memastikan mereka memiliki salinan bukti registrasi yang valid dan terbaca untuk verifikasi selama perjalanan.

Baca Juga: Tiket Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ludes Tak Sampai Sejam, Netizen Kecewa

4. Peserta yang datang terlambat atau gagal hadir pada waktu yang ditentukan tidak berhak untuk mendapatkan Bukti Registrasi pengganti.

5. Bukti Registrasi yang diperoleh melalui saluran resmi hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan, dijual kembali atau dibeli dengan harga lebih tinggi.

6. KCIC berhak membatalkan Bukti Registrasi yang diperoleh melalui cara yang tidak sah.

7. Bukti Registrasi berlaku pulang pergi, jika penumpang berkeinginan tidak menggunakan Bukti Registrasi return, maka penerusan angkutan penumpang tersebut diluar tanggungjawab KCIC.

8. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berlebihan dan KCIC tidak bertanggung jawab atas kerusakan atas barang bawaan penumpang.

9. Penumpang diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan perusakan atau vandalisme terhadap fasilitas kereta, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi dan tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tahap 1 Habis, Pendaftaran Tahap 2 Dibuka 24 September

10. Kegagalan untuk mematuhi aturan dan regulasi dapat mengakibatkan peserta dilarang ikut dalam perjalanan.

11. KCIC berhak untuk mengubah atau membatalkan Bukti Registrasi atau jadwal perjalanan dengan alasan operasional atau kebijakan yang berlaku.

Lewat akun Instagram resminya, @keretacepat_id, KCIC juga mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan saat akan naik kereta cepat. Yaitu:  


 

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung 

• Registrasi hanya via website resmi

• Pastikan bukti registrasi jelas terbaca

• Datang 1 jam sebelum jadwal kereta

• Jaga jarak aman di peron



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x