Kompas TV regional jabodetabek

Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ

Kompas.tv - 18 September 2023, 16:24 WIB
pengumuman-warga-jakarta-harus-rekam-ulang-e-ktp-di-2024-karena-status-dki-diganti-jadi-dkj
Ilustrasi perekaman e-KTP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Yaitu kewenangan khusus dalam bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan. 


Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap, adanya 12 kewenangan khusus itu tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.

“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” katanya beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, memang akan ada sejumlah perubahan jika Jakarta tak lagi jadi DKI. 

Baca Juga: Siapa yang Butuh Gibran di Pilpres 2024, Ganjar atau Prabowo? | ROSI

Tetapi, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

"Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota," ucap Suhajar juga dikutip dari Antara.

Dia juga berpendapat, jabatan deputi gubernur atau wakil gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Ia juga menilai, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. 

"Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia," imbuhnya. 

Baca Juga: Harga Beras Meroket Penjual Nasi Terpaksa Tambah Modal

Senada, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) DKI menyumbang 17 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," tutur Sigit. 

 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x