Kompas TV regional sumatra

Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta

Kompas.tv - 1 September 2023, 11:50 WIB
aditya-hasibuan-anak-akbp-achiruddin-divonis-1-5-tahun-penjara-dan-bayar-restitusi-rp52-juta
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saatmendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (31/8/2023).

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Aditya Hasibuan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Bahas Duet Anies-Cak Imin saat Bertemu Surya Paloh: Pertemuan Biasa

Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusaknya kaca spion.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," kata hakim dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (31/8/2023).

Adapun putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Bayar restitusi

Selain dihukum penjara, Aditiya Hasibuan juga dijatuhi hukuman membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban atau keluarganya.

Baca Juga: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Dicopot dari Jabatannnya Gara-gara Pukul 2 Anak Buah Sampai Masuk RS

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," ucap hakim.

Terkait hukuman restitusi itu, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut. Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat sang anak menganiaya Ken Admiral.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Aditiya Hasibuan, Ali Piliang, menyebut putusan tersebut tidak berprinsip pada keadilan.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," sambung Ali. 

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anak Buahnya Kesampingkan Ego Sektoral saat Amankan KTT ASEAN di Jakarta

"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu.”

Ia juga menyayangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditya Hasibuan sebagai terdakwa.


"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo di situ kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.

Saat ditanya apakah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditya Hasibuan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari ke depan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Berat: Tak Ada Impunitas

Selain itu, Ali Pilingan juga mempertanyakan mengenai hukuman restitusi yang dibebankan kepada terdakwa atau keluarganya.

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban, Adit kan juga korban sebetulnya. Apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, hingga ada nilai Rp52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucap Ali.

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x