Kompas TV regional sumatra

Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta

Kompas.tv - 1 September 2023, 11:50 WIB
aditya-hasibuan-anak-akbp-achiruddin-divonis-1-5-tahun-penjara-dan-bayar-restitusi-rp52-juta
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saatmendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (31/8/2023).

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Aditya Hasibuan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Bahas Duet Anies-Cak Imin saat Bertemu Surya Paloh: Pertemuan Biasa

Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusaknya kaca spion.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," kata hakim dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (31/8/2023).

Adapun putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Bayar restitusi

Selain dihukum penjara, Aditiya Hasibuan juga dijatuhi hukuman membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban atau keluarganya.

Baca Juga: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Dicopot dari Jabatannnya Gara-gara Pukul 2 Anak Buah Sampai Masuk RS

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," ucap hakim.

Terkait hukuman restitusi itu, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut. Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x