Kompas TV regional berita daerah

Anggota DPRD Lampung Tak Ditahan Polisi Usai Tabrak Anak 5 Tahun hingga Tewas, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Agustus 2023, 07:54 WIB
anggota-dprd-lampung-tak-ditahan-polisi-usai-tabrak-anak-5-tahun-hingga-tewas-ini-alasannya
Ilustrasi. Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya tak ditahan polisi meski ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang akibatkan anak perempuan lima tahun meninggal pada 1 Agustus 2023. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM )
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Okta Rijaya, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu anak perempuan meninggal dunia.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Okta tak ditahan pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Menurut penjelasan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri, pihaknya telah menetapkan Okta sebagai tersangka sejak Kamis (10/8/2023). 

Ia terbukti menabrak anak perempuan berusia lima tahun bernama Muli A Inara yang sedang bermain di pinggir jalan. 

Kecelakaan terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB di Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Okta ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa empat saksi, termasuk ahli.

Baca Juga: Singgung Pembegalan Partai Demokrat, Anies Puji AHY: Gemblengan Jadi Negarawan Lampaui Politisi

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka terbukti lalai saat mengendarai mobil sehingga menabrak seorang anak yang sedang bermain di pinggir jalan. 

”Hasil penyelidikan menyimpulkan ada unsur kelalaian karena yang bersangkutan tidak melihat saat belok ke kiri, kurang hati-hati,” kata Ikhwan di Bandar Lampung, Sabtu (12/8/2023).

Akan tetapi Ikhwan mengatakan, tersangka tidak ditahan pihaknya karena dinilai kooperatif.

Ikhwan menyebut, tersangka ikut membawa korban ke rumah sakit dan langsung lapor ke Polresta Bandar Lampung.

”Hingga saat ini belum kami tahan karena dari pertimbangan para peserta gelar perkara, yang bersangkutan dinilai kooperatif. Kemudian yang bersangkutan statusnya jelas (sebagai anggota DPRD),” ujar Ikhwan dilansir dari Kompas.id.

Okta juga telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Hasil tes urine tersebut pun tidak dimasukkan dalam berkas perkara kasus kecelakaan ini.


Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Baca Juga: Polisi Panggil Kabid Mutasi BKD Lampung Usai Dilaporkan Aniaya Anak Magang hingga Pingsan

Selain itu, Ikhwan menyebut keluarga korban telah mengajukan surat perdamaian. Mereka berharap kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Namun, Ikhwan mengatakan, penyidik Polresta Bandar Lampung masih akan mendalami kasus kecelakaan maut ini.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x