Kompas TV nasional politik

Singgung Pembegalan Partai Demokrat, Anies Puji AHY: Gemblengan Jadi Negarawan Lampaui Politisi

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 04:16 WIB
singgung-pembegalan-partai-demokrat-anies-puji-ahy-gemblengan-jadi-negarawan-lampaui-politisi
Bakal calon presiden 2024 yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, saat menghadiri peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube AHY)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden 2024 yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan menyinggung persoalan pembegalan Partai Demokrat dalam acara Peluncuran Buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Anies menyebut gerakan untuk merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum) sejak 2021 itu sebagai 'gemblengan' bagi AHY.

"Gemblengan 2,5 tahun itu, 19 kali proses pengadilan, itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan melampaui politisi," kata Anies.

"Itu sebuah tantangan yang tidak sederhana," imbuh Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 itu.

Anies takjub dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, bertepatan dengan hari ulang tahun AHY, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Anies Baswedan Ngaku Dirinya dan AHY Sering Berdiskusi Akhir-Akhir Ini, Sinyal Bacawapres 2024?

"Jadi anggap lah itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY mudah-mudahan nanti terjaga terus ke depan," kata Anies.

"Lalu, kita semua mengharapkan, apa yang sudah diraih dan dikerjakan Mas AHY itu akan terus semakin besar," lanjut Anies disambut tepuk tangan meriah para hadirin.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, majelis hakim MA menolak PK Moeldoko atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Ketum Demokrat AHY.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto mengungkapkan, bukti baru atau novum yang diajukan Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

"Bahwa Novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto, Kamis (10/8/2023) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.

Baca Juga: MA Ungkap Alasan PK Moeldoko Ditolak, Selain Bukti Tidak Cukup Juga Soal Mahkamah Partai



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x