Kompas TV nasional hukum

MA Ungkap Alasan PK Moeldoko Ditolak, Selain Bukti Tidak Cukup Juga Soal Mahkamah Partai

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 19:50 WIB
ma-ungkap-alasan-pk-moeldoko-ditolak-selain-bukti-tidak-cukup-juga-soal-mahkamah-partai
Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan alasan penolakan Peninjauan Kembali yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat hari ini, Kamis (10/8/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan alasan penolakan Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat hari ini, Kamis (10/8/2023).

Suharto menjelaskan pendapat majelis hakim dalam penolakan PK terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, bukti baru atau novum yang diajukan Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

"Bahwa Novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto, Kamis (10/8/2023) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.

KSP Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Ia mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya menolak kasasi.

Kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: AHY Ungkap Upaya Pembegalan Partai Demokrat oleh Tangan Kekuasaan: Ini Tidak Patut Terjadi

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ujar Suharto.

Ia menambahkan, majelis berpendapat, meski objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa "a quo" merupakan masalah internal Partai Demokrat.



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x