Kompas TV regional sumatra

Polisi Panggil Kabid Mutasi BKD Lampung Usai Dilaporkan Aniaya Anak Magang hingga Pingsan

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 11:33 WIB
polisi-panggil-kabid-mutasi-bkd-lampung-usai-dilaporkan-aniaya-anak-magang-hingga-pingsan
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi memanggil Kepala Bidang atau Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berinsial DRZ buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai magang di instansi tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pemanggilan kepada terlapor DRZ merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dennis menyebut laporan polisi bernomor LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023 itu masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Kades di Maluku sebagai Tersangka, Aniaya Selingkuhan karena Minta Putus

Sejauh ini, kata Dennis, proses penyelidikan Satreskrim dalam mengusut kasus penganiayaan itu, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan observasi.

Selain itu, sebanyak enam orang juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Adapun enam orang tersebut diduga mengetahui serta mengalami peristiwa tersebut.

"Kita akan mengundang yang dilaporkan untuk mengidentifikasi peristiwa pidana yang terjadi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).

Adapun status DRZ, Dennis menambahkan, masih sebagai saksi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap korban AF.

"Kita masih dalami motif dan modus dari peristiwa pidana ini. Tapi, yang jelas kami melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi," ucap Dennis.

Baca Juga: Siswa IPDN Dianiaya Pejabat Pemprov Lampung, Polisi Periksa TKP dan Sejumlah Saksi

Begitu juga dengan dugaan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Namun, kata Dennis, sejauh ini hanya pelaku DRZ yang dilaporkan telah menganiaya korban.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x