Kompas TV regional berita daerah

Jokowi akan Evaluasi Perwira TNI yang Duduki Jabatan Sipil, Usman Hamid: Saatnya Evaluasi UU TNI

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 12:26 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menanggapi polemik penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, oleh KPK.

Presiden menyebut polemik penetapan kepala Basarnas sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap adalah masalah koordinasi.

Jokowi menyebut masalah tidak akan muncul, jika ada koordinasi yang baik antara KPK dan TNI.

Imbas kasus suap Basarnas, Presiden Joko Widodo berjanji akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di lembaga sipil.

Jokowi menyebut langkah ini agar tidak ada lagi, praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga strategis.

Saat ini, terdapat sekitar 3000 prajurit TNI aktif bertugas di 16 kementerian dan lembaga nonmiliter mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.

Kasus dugaan suap di Basarnas menjadi polemik, setelah KPK menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka.

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas, senilai Rp88,3 miliar.

Pusat polisi militer, Puspom TNI mengajukan keberatan atas penatapan kabasarnas sebagai tersangka.

Menurut pihak Puspom, prajurit TNI aktif yang terlibat dalam tindak kejahatan harus diproses secara peradilan militer.

Ketua KPK Firli memastikan seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Firli juga menyebut, KPK telah melibatkan pom tni sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Menyusul adanya keberatan dari Puspom TNI, KPK akhirnya menyerahkan kasus perwira TNI yang diduga terlibat suap Basarnas ke Puspom TNI.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x