Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Selasa 18 Juli 2023 di DKI Jakarta

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 07:21 WIB
5-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-hari-ini-selasa-18-juli-2023-di-dki-jakarta
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini Selasa (18/7/2023) mengadakan layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di DKI Jakarta.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga ibu kota dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagaimana dikutip dari Instagram TMC Polda Metro, layanan ini beroperasi di lima lokasi berbeda, yaitu: Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Halaman TMP Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cek PKH Tahap 3 2023 Kapan Dicairkan di Wilayah Anda, Simak Caranya di Cekbansos.kemensos.go.id

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dan melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan tersebut mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah melewati masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

Bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan peruntukan dokumen, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


Biaya perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Simak Daftar Penerima dan Cara Pencairannya!

Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memudahkan proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x