Kompas TV regional jabodetabek

Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Jumat 16 Juni 2023

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 07:05 WIB
daftar-5-lokasi-layanan-sim-keliling-polda-metro-jaya-hari-ini-jumat-16-juni-2023
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini, Jumat (16/6/2023).

Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah IKEA Jakarta Garden City untuk warga Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat hingga Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Layanan SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, Anda bisa memilih waktu terbaik untuk datang sesuai dengan jadwal Anda.

Baca Juga: Hari Penyu Sedunia 2023 16 Juni, Ini Jenis Penyu di Indonesia yang Harus Dilindungi

Ingat, pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.


 

Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, Anda harus membuat permohonan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Viral Penampakan Hiu Tidur Rebahan, Peneliti Ikan: Biasa Dilakukan Kalau Mau Kawin

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x