Kompas TV regional kriminal

Polda Jateng Berhasil Tangkap Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil, Total Kejahatannya Ratusan Juta

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 01:05 WIB
polda-jateng-berhasil-tangkap-komplotan-spesialis-pecah-kaca-mobil-total-kejahatannya-ratusan-juta
Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (kiri bawah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menanyakan aksi tersangka IIS saat rilis kasus di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Dok. Humas Polda Jateng)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Pada saat itulah, para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran.

Sedangkan tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian.

Baca Juga: Detik-Detik Komplotan Perampok Tembak Petugas ATM dan Gasak Uang Rp100 Juta!

Selanjutnya, tersangka IIS mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan.

Setelah berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp180 juta beserta sejumlah buku tabungan, para pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. 

"Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor)," ujar Johanson.

Ditangkap di Bogor

Pada Senin (27/2/2023), petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor. 

Petugas juga mengamankan satu unit motor Honda Vario dengan nomor polisi F 2575 FAS sebagai sarana kejahatan dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

Baca Juga: Detik-detik Karyawan Toko Duel dengan Maling dan Gagalkan Aksi Pencurian

Kemudian pada Jumat (3/3/2023), tim gabungan bekerja sama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. 

"Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan," ujar Johanson.


 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman maksimal pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x