Kompas TV regional hukum

Suami Istri yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Bui karena Bohong Soal Ini

Kompas.tv - 30 November 2021, 15:35 WIB
suami-istri-yang-dianiaya-satpol-pp-gowa-jadi-tersangka-diancam-10-tahun-bui-karena-bohong-soal-ini
Salah seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (14/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

GOWA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, yang sempat viral karena dianiaya petugas Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pasutri yang masing-masing berinisial NH (26) dan RI (34) tersebut ditahan di Polres Gowa, Sulsel.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil Pemilik Warung Kopi, Bupati Gowa: Tak Ada Toleransi

Diketahui, NH dan RI dilaporkan oleh sebuah organisasi masyarakat atau ormas setempat karena dinilai telah melakukan kebohongan mengenai kehamilan RI.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka.

Namun, kata Mangatas, saat dilakukan pemanggilan pertama terhadap keduanya, mereka tak memenuhinya karena sedang sakit.

“Sebelumnya panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit. Pada panggilan kedua mereka hadir atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Mangatas dikutip dari Kompas.com pada Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pemilik Warung Kopi yang Tengah Hamil 9 Bulan Saat Penertiban PPKM

Mangatas menjelaskan, tersangka NH dan RI akhirnya diperiksa penyidik selama empat jam pada Senin (29/11).

Atas perbuatannya, tersangka NH dan RI terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun karena telah diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang oknum Satpol PP Gowa melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi berinisial NH dan RI.

Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut terjadi saat razia penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Satpol PP Bubarkan Wisatawan dan Pedagang di Wilayah Luar Monas untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Video yang merekam tindakan penganiayaan itu kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.

Kejadian ini berawal ketika Satpol PP mendatangi warung kopi milik pasangan suami istri bernama NH (26) dan RI (34) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat itu, oknum Satpol PP tersebut terlibat adu mulut dengan pasutri pemilik warung kopi. Tanpa diduga, pelaku memukul NH yang ketika itu sambil merekam video menggunakan ponselnya.

Karena sang suami mendapat tindakan kekerasan, sang istri yang tidak terima coba melakukan pembelaan. Alhasil, oknum Satpol PP itu juga melakukan kekerasan kepada RI.

Baca Juga: Kisah Pilu Anak Autis Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Usai melakukan tindakan kekerasan, oknum Satpol PP itu digiring keluar dari warung kopi oleh rekannya.

Sementara pemilik warung tampak tidak terima atas perlakuan oknum Satpol PP Gowa itu, dan mengancam akan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP itu terjadi pada Rabu (14/7) malam.

NH mengatakan, ketika Satpol PP datang, warungnya sudah tutup tidak melayani pembeli. Dirinya mengaku mengikuti aturan pemerintah terkait penerapan PPKM.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata NH, Kamis (15/7). 

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta yang Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro, saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut.

"Itu oknum ya bukan institusi dan sampai sekarang saya belum ketemu dengan yang bersangkutan (pelaku) dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” ucap Alimuddin dikutip dari Kompas.com.

Usai kejadian tersebut, NH dan RI melaporkan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Gowa. 

Namun, ketika tengah melaporkan penganiayaan yang dialaminya, tiba-tiba RI pingsan. Ia pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf. Saat itu, RI mengaku tengah hamil.

Baca Juga: Viral! Nama Anak yang Panjang Hambat Pembuatan Akta Kelahiran, Suami Istri Ini Surati Jokowi

Setelah kejadian itu, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiyaan berinisial MH mendapat ganjaran hukuman 5 bulan penjara.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x