Kompas TV regional peristiwa

Tukang Bakso Dikenai Pajak Rp6 Juta Sebulan di Binjai: Saya Sampai Tak Bisa Tidur, Bingung

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 07:22 WIB
tukang-bakso-dikenai-pajak-rp6-juta-sebulan-di-binjai-saya-sampai-tak-bisa-tidur-bingung
Tangkapan layar surat tagihan pajak yang diterima pemilik usaha Bakso Karebet di Binjai. Pemilik usaha bernama Handoko mengaku kaget karena harus membayar pajak Rp 6 juta. (Sumber: Screenshot YouTube: Tribun Medan Official)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

BINJAI, KOMPAS.TV - Pungutan pajak terhadap pengusaha kuliner di Kota Binjai, Sumatera Utaram  ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial atau medsos.

Hal tersebut diketahui setelah sejumlah pedagang kaki lima atau PKL di kota itu mengunggah surat tagihan pajak yang mereka terima di medsos.

Diketahui, surat tagihan pajak itu dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Penagihan pajak tersebut dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai tahun 2021.

Adalah Handoko, salah satu PKL yang mendapat surat tagihan pajak tersebut dari BPKAD Kota Binjai.

Dilansir dari Tribun Medan, Handoko merupakan pedagang Bakso Karebet di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam surat tagihan pajak yang diterimanya, Handoko harus membayar pajak Rp 200 ribu per hari selama sebulan. Jika ditotal, maka ia harus membayar sebesar Rp 6 juta.

"Saya terkejut, saya sampai tidak bisa tidur. Saya bingung, saya punya utang Rp 6 juta kepada pemerintah," kata Handoko ditemui di GOR Binjai, seperti dikutip dari Tribun Medan pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Usulkan Materi Pajak Mulai Diberikan Sejak SD

Lebih lanjut, Handoko mengatakan, dirinya mendatangi GOR Binjai untuk menghadiri sosialisasi soal pungutan pajak bagi pengusaha makanan yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.

Ia menambahkan, sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan tagihan pajak tersebut. Namun, ia tiba-tiba menerima surat tagihan itu saat sedang berjualan.

Menurut Handoko, besaran pungutan pajak yang dikenakan kepadanya sebesar itu sangat memberatkan.

Terlebih, di masa pandemi Covid-19 ia tak bisa berdagang seperti biasa alias harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP karena takut lapaknya dibongkar.

"Paling kami cuma dapat Rp 100 ribu bersih. Itu pun udah bersyukur. Selama pandemi ini pasti menurun (omset) semua pedagang, enggak cuma saya saja," ucap Handoko.

Handoko berharap, Pemkot Binjai dapat memberikan kelonggaran terkait pungutan pajak ini, setidaknya sampai pandemi Covid-19 sudah berakhir dan keadaan kembali normal.

"Sementara ini dilonggarkan dululah. Biar Indonesia ini normal dulu dari pandemi, jualan kami lancar," ujar Handoko.



Sumber : Tribun Medan/Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x