Kompas TV regional viral

Akui Perbuatannya, Pelaku yang Ludahi Petugas PLN Dikuasai Emosi Gegara Petugas Semena-mena

Kompas.tv - 2 Agustus 2021, 10:09 WIB
akui-perbuatannya-pelaku-yang-ludahi-petugas-pln-dikuasai-emosi-gegara-petugas-semena-mena
Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi. (Sumber: KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV - Muhammad Reza Sitio ditangkap Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021).

Seperti diketahui, Reza meludahi seorang perempuan petugas PLN, saat petugas hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat.

Di kantor polisi, Reza mengakui kesalahannya. Saat itu dia mengaku dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza.

Selain statement, Reza juga emosi karena petugas PLN mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibatnya, pelanggannya tak jadi memesan.

Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil. Video percekcokan tersebut pun viral di media sosial.

Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.

Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.

Baca Juga: Tak Mau Ditagih Listrik, CEO Hustle Ludahi Petugas PLN

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi. "Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Sebenarnya, Reza berstatus sebagai pelanggan prioritas. Rumah tangga dengan pemakaian daya listrik yang cukup besar.

Adapun tagihan yang harus dibayar Reza adalah Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reza merasa tak terima ditagih karena listrik itu dipakai untuk bisnis. "Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah, masa sih, masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?," ujarnya dikutip dari Tribunmedan.com.

Baca Juga: Seorang CEO Ludahi Petugas PLN Karena Tidak Mau Ditagih Listrik

Pengakuan Reza itu kemudian dibantah Ayu. MenurUtnya pihaknya datang menemui Reza dengan membawa surat tugas. Namun sejak awal, Ayu dan tiga rekannya sudah mendapat perlakuan yang tak menyenangkan.

"Lalu memang pada saat itu, dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memaki dan mengusir kami," kata Ayu.

"Padahal, kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara," kata Ayu, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Viral Pria Ludahi Petugas PLN Gara-gara Ditagih Bayar Listrik, Ini Kata Korban..
 



Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x