Kompas TV regional peristiwa

Cerita Ayu Miranda Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik hingga Diludahi Pelanggan

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 14:30 WIB
cerita-ayu-miranda-petugas-pln-yang-tagih-tunggakan-listrik-hingga-diludahi-pelanggan
Kolase foto petugas PLN Ayu Miranda yang diludahi oleh pelanggan saat mengingatkan tagihan listrik. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas PLN bernama Ayu Miranda mungkin tak menyangka bakal diludahi pelanggan saat menagih biaya tagihan listrik.

Berbekal surat tugas, Ayu bersama tiga rekannya menumpang mobil mendatangi rumah salah satu pelanggan PLN di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan pada Kamis 29/7/2201).

Baca Juga: Pria yang Ludahi Petugas PLN Ternyata Pelanggan Prioritas, Segini Tagihan Listrik yang Harus Dibayar

Ayu diberi tugas oleh kantornya agar mengingatkan pelanggan bernama Muhammad Reza Sitio untuk segera melunasi kewajibannya.

Bukan tanpa alasan Ayu diminta turun langsung ke lapangan. Kantornya berharap dengan menugaskan wanita, pelanggan yang dikabarkan sering bersikap kasar termasuk ke petugas PLN lapangan itu bisa melunak.

Namun, ternyata sikap pelanggan tersebut tak berbeda. Reza tetap marah-marah saat diingatkan agar melunasi tagihan listrik sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan Rp 75.000.

Menurut Ayu, Reza berstatus pelanggan prioritas. Artinya, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian daya listrik yang cukup besar. Selain rumah, penggunaan listrik oleh Reza juga untuk bisnis berupa kafe.

Baca Juga: Pengakuan Pria yang Ludahi Petugas PLN: Saya Emosi, Dia Keluarkan Statement yang Buat Saya Sedih

Lebih lanjut, Ayu menceritakan, sejak awal menemui pelanggannya, ia dan rekan-rekannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Saat itu, Ayu menjelaskan baik-baik dan memberikan pilihan kepada Reza untuk melunasi biaya tagihan atau listriknya diputus sementara.

Mendengar penjelasan itu, alih-alih memilih salah satu, Reza justru tidak terima dan marah-marah hingga mengusir Ayu dan petugas PLN lainnya dari rumahnya.

"Pada saat itu, dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan. dengan memaki dan mengusir kami," kata Ayu dikutip dari Kompas.com pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Hingga Juli Subsidi Listrik Capai Rp 72,5 Triliun, Kinerja PLN Naik

"Padahal, kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara."

Ayu menuturkan, pelanggannya itu bahkan sempat akan mengambil ponselnya sembari melontarkan kata-kata kasar.

Aksi pelaku pun tidak cukup sampai di situ. Ayu menuturkan, pelaku Reza juga memukul mobil dan terakhir meludahi Ayu yang sudah masuk ke dalam mobil.

"Tetapi memang pada saat itu pelanggan sepertinya marah dan tidak terima, lalu mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa kekerasan dengan melempar batu, memaki, dan terakhir saya diludahi," kata Ayu.

Baca Juga: Lukman Sardi Protes Aliran Listrik Rumahnya Mau Diputus, Ini Penjelasan PLN

Usai mendapat perlakuan demikian, Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.

Selang dua hari kemudian atau pada Sabtu (31/7/2021) polisi menangkap Reza di Kompleks SPBU di Jalan Brigjen Katamso.

Reza mengakui kesalahannya. Dia mengatakan, saat itu dirinya dikuasai emosi gara-gara petugas dianggapnya bertindak semena-mena.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

Baca Juga: Lukman Sardi Ngaku Diancam Petugas PLN Aliran Listrik Rumahnya Akan Diputus

Menurut Reza, saat kejadian petugas PLN mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza.

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korban yang yak lain petugas PLN bernama Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Abdul Waris.

Baca Juga: Lebih dari 32 Juta Pelanggan PLN Telah Terima Diskon Listrik, Masyarakat Diimbau tetap Hemat

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ucap Abdul.

Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: PLN Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Jadi Hanya Rp 202.100



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x