Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Lukman Sardi Protes Aliran Listrik Rumahnya Mau Diputus, Ini Penjelasan PLN

Kompas.tv - 24 Juli 2021, 15:22 WIB
lukman-sardi-protes-aliran-listrik-rumahnya-mau-diputus-ini-penjelasan-pln
Aktor, Produser sekaligus Sutradara, Lukman Sardi. (Sumber: Instagram/@lukmansrd)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor, produser sekaligus sutradara, Lukman Sardi mengeluh terhadap tindakan petugas PLN yang mendatangi rumahnya dan mengancam akan melakukan pemutusan aliran listrik.

Menanggapi hal tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk, Subagio memberi penjelasan.

Subagio mengatakan tagihan listrik pascabayar yang ditagih kepada konsumen pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni.

Ia juga mengingatkan soal aturan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam SPJBTL, batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar pada tanggal 20 setiap bulannya merupakan tagihan pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Dalam perjanjian itu juga terdapat aturan sanksi jika membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan,” Subagio menjelaskan kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Lukman Sardi Ngaku Diancam Petugas PLN Aliran Listrik Rumahnya Akan Diputus

Subagio mengatakan, kedatangan petugas ke rumah Lukman Sardi merupakan itikad baik PLN untuk mengingatkan pelanggan.

"Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," terang Subagio.

Agar terhindar dari sanksi tersebut, pihaknya mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui berbagai layanan pembayaran yang tersedia.

Subagio juga mengatakan, masyarakat dapat melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27.

Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x