Kompas TV regional peristiwa

Cerita Ayu Miranda Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik hingga Diludahi Pelanggan

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 14:30 WIB
cerita-ayu-miranda-petugas-pln-yang-tagih-tunggakan-listrik-hingga-diludahi-pelanggan
Kolase foto petugas PLN Ayu Miranda yang diludahi oleh pelanggan saat mengingatkan tagihan listrik. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

"Tetapi memang pada saat itu pelanggan sepertinya marah dan tidak terima, lalu mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa kekerasan dengan melempar batu, memaki, dan terakhir saya diludahi," kata Ayu.

Baca Juga: Lukman Sardi Protes Aliran Listrik Rumahnya Mau Diputus, Ini Penjelasan PLN

Usai mendapat perlakuan demikian, Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.

Selang dua hari kemudian atau pada Sabtu (31/7/2021) polisi menangkap Reza di Kompleks SPBU di Jalan Brigjen Katamso.

Reza mengakui kesalahannya. Dia mengatakan, saat itu dirinya dikuasai emosi gara-gara petugas dianggapnya bertindak semena-mena.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

Baca Juga: Lukman Sardi Ngaku Diancam Petugas PLN Aliran Listrik Rumahnya Akan Diputus

Menurut Reza, saat kejadian petugas PLN mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza.

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korban yang yak lain petugas PLN bernama Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Abdul Waris.

Baca Juga: Lebih dari 32 Juta Pelanggan PLN Telah Terima Diskon Listrik, Masyarakat Diimbau tetap Hemat

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ucap Abdul.

Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: PLN Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Jadi Hanya Rp 202.100



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x