Kompas TV lifestyle kesehatan

Simak, Berikut Cara Klaim Kacamata Memakai Kartu BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 23:00 WIB
simak-berikut-cara-klaim-kacamata-memakai-kartu-bpjs-kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim kaca mata sesuai dengan plafon yang disediakan berdasarkan kelas kepesertaan. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menghadirkan Kartu BPJS Kesehatan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. 

Kartu ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan mata untuk penggunaan kacamata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, klaim untuk kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan dapat diajukan setiap dua tahun sekali.

Proses peresepan kacamata merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan dan penanganan yang disediakan di fasilitas kesehatan rujukan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan perawatan mata yang diperlukan, sesuai dengan rekomendasi medis.

Dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan akan diberikan berdasarkan kelas peserta, seperti:

  • BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp330.000,.
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp220.000,.
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp165.000,.

Lalu bagaimana caranya?

Baca Juga: Inilah Syarat-Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

  1. Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan kacamata harus mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan fasilitas ini: Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik umum yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan awal.
  2. Mendapatkan Rujukan: Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, peserta akan mendapatkan rujukan ke poliklinik mata atau dokter spesialis mata yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
  3. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL): Di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), dokter akan melakukan pemeriksaan mata dan jika diperlukan, akan memberikan resep kacamata.
  4. Legalitas Resep Kacamata: Resep dari dokter harus dilegalisir atau diverifikasi di loket rumah sakit sebelum dibawa ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Membawa Dokumen yang Diperlukan**: Saat mengunjungi optik, peserta harus membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.
  6. Pembelian Kacamata: Dengan dokumen yang lengkap, peserta dapat melanjutkan untuk pembelian kacamata.

Adapun beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan:

  • Indikasi Medis: Penjaminan kacamata hanya diberikan jika ada indikasi medis yang kuat dan tidak dalam periode kurang dari dua tahun sejak legalisasi kacamata sebelumnya.
  • Penggantian Bingkai: BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya penggantian bingkai kacamata tanpa indikasi medis baru.
  • Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kacamata sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus STIP, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Senior Aniaya Junior


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x