Kompas TV nasional humaniora

Inilah Syarat-Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 03:25 WIB
inilah-syarat-syarat-korban-kecelakaan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK 02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. 

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas, dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzk Anugerah, Rabu (27/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sakit saat Mudik Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tak Sesuai Faskes? Ini Penjelasannya

Namun, ada lima syarat yang perlu dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir unggahan akun Instagram BPJS Kesehatan, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Peserta aktif BPJS Kesehatan;
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain;
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui batasan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents);
  • Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran 2024

Ada sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara umum, antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan lain-lain)
  • Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan).

Selain itu, ada dua berkas dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan dari BPJS Kesehatan. Dua berkas tersebut adalah laporan polisi dan Kartu Peserta JKN yang aktif.

Nantinya, salinan laporan polisi harus dibawa oleh keluarga korban kecelakaan ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.

Kemudian, BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x