Kompas TV regional berita daerah

Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Ledakan Petasan yang Tewaskan 4 Pemuda di Kebumen

Kompas.tv - 14 Mei 2021, 20:38 WIB
polisi-temukan-unsur-pidana-pada-kasus-ledakan-petasan-yang-tewaskan-4-pemuda-di-kebumen
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama memimpin langsung olah TKP tragedi ledakan petasan yang merenggut empat nyawa di di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (12/5/2021) sore. (Sumber: Dok Humas Polres Kebumen)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

KEBUMEN, KOMPAS.TV - Polres Kebumen menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pada kasus ledakan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.

Piter mengatakan demikian setelah Tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Tersangka Ledakan Petasan di Kudus, Terancam Hukuman Mati

Menurut Piter, unsur pidana yang dimaksud dalam kasus ini yakni penggunaan Pasal 188 KUHP.

Dalam aturan itu, diduga ada unsur terkait kelalaian, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban tewas.

Piter menuturkan, saat ini kasus ledakan petasan yang menewaskan 4 pemuda tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"(Kasusnya) sudah tahap penyidikan. Jadi, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen memastikan terjadi tindak pidana karena ada ledakan, kemudian menimbulkan korban jiwa," kata Piter pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga: 7 Fakta Terungkap Atas Ledakan Petasan Maut di Kebumen

Menurut Piter, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ledakan petasan tersebut.

Selain itu, kata dia, para penyidik juga masih menunggu keterangan dari ketiga korban selamat yang masih dalam perawatan.

Keterangan mereka, menurut Piter, nantinya akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan terkait kasus ini.

"Kita lagi menunggu tiga orang yang luka untuk diambil keterangan guna memastikan apakah terlibat secara mutlak di dalam kelalaian tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Nyalakan Petasan Jumbo, 4 Orang di Ponorogo Terjaring Razia

Sebelumnya, sebanyak empat pemuda di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, tewas karena ledakan petasan pada Rabu (12/5/2021) sore.

Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi yang didapat pihak kepolisian, pemicu ledakan diduga karena beberapa orang yang jadi korban meracik petasan sambil merokok.

"Hasil pemeriksaan saksi, dari tujuh orang yang meracik petasan itu, waktu memasukkan bubuk petasan ke selongsong, separuhnya sambil merokok," ujar Piter.

Baca Juga: Ledakan Mercon di Kebumen yang Menewaskan 4 Orang Diduga Dipucu oleh Rokok

Piter menjelaskan, dahsyatnya ledakan membuat proyektil petasan terlontar hingga radius 12 meter.

"Bubuk petasan yang meledak diperkirakan sekitar 2-3 kilogram, tapi untuk jumlah pastinya masih kami dalami," kata Piter.

"Cuma kami menemukan selongsong petasan yang belum terisi saja sekitar 400 buah di dalam karung, ukurannya juga agak besar."

Adapun korban meninggal, kata Piter, masing-masing bernama Taufik Hidayat (27), Rizky Efendi (21), Rio Dwi Pangestu (22), dan Sugiyanto (23).

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Tewas dan Tiga Temannya Luka-Luka akibat Ledakan Petasan di Kudus

Sedangkan korban luka-luka yakni Bambang priyono (29), Alib (24), Irwan (25), dan Ratna.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x