Kompas TV video cerita indonesia

Tersangka Ledakan Petasan di Kudus, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 14 Mei 2021, 16:36 WIB
Penulis : Yuilyana

KUDUS, KOMPAS.TV – Meraup untung menjual petasan selama bulan ramadan malah berujung buntung.

Tersangka Abdul Mutholib ditangkap polisi karena menjual bahan-bahan untuk membuat petasan.

Tersangka diketahui berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo.

Bahkan selama dua tahun terakhir berjualan bahan peledak. 

"Sudah dua tahun belakangan ini berjualan bahan peledak. Tapi puasa saja. Kemarin 6 kilogram. Satu kilo Rp 150 ribu. Ke daerah sana sendiri," ujar AM saat konferensi pers.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tersangka berprofesi sebagai petani.

“tersangka diamankan di kediamannya di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5/2021). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas.”ujar Kapolres.

AM terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya ledakan petasan memakan korban di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengakibatkan seorang pemuda tewas dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit. 

Korban membeli bahan-bahan tersebut kepada AM.

Video Editor: Lisa
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x