Kompas TV regional hukum

Istri Ditahan Usai Lempari Pabrik Tembakau, Suami: Anak Saya Tanya Ibunya Terus, Saya Bilang Berobat

Kompas.tv - 21 Februari 2021, 21:11 WIB
istri-ditahan-usai-lempari-pabrik-tembakau-suami-anak-saya-tanya-ibunya-terus-saya-bilang-berobat
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Tito Dirhantoro

LOMBOK TENGAH, KOMPAS TV - Seorang ibu bernama Fatimah (40) asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan.

Fatimahtak sendiri. Ia ditahan bersama tiga wanita lainnya di Rumah Tahanan atau Rutan Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Keempat wanita itu ditahan karena dilaporkan telah melempari pabrik tembakau UD Mawar milik seseorang bernama Suhardi pada 26 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim

Dua dari empat ibu yang ditahan tersebut bahkan membawa serta balitanya ke rutan.

Suami Fatimah bernama Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kondisi istrinya kepada anak-anaknya karena kerap menanyakan keberadaan ibu mereka.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya," kata Ismayadi dikutip dari Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).

Ismayadi mengaku sempat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.

Saat itu, dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan. Hanya, karena tak paham dan buta soal hukum, dirinya tak berani menandatangani apapun.

Baca Juga: Kerap Berfoto dengan Jasad Binatang Buruannya, Wanita Cantik Ini Sering Terima Ancaman Mati

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa," ujarnya.

"Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek."

Ismayadi juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan.

Ketika ditemui, Ismayadi sempat mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik dan bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.

Menurut Ismayadi, kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk Anies dari Wanita Emas Soal Banjir

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara. Terlebih, anaknya terus menanyakan ibunya.

Dari pantauan di lokasi, pabrik UD Mawar milik Suardi berada di tengah perkempungan warga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sekilas terlihat tak ada kerusakan berarti. Hanya sebagian spandek tampak lecet karena lemparan kayu dan batu yang tak seberapa besar.

Dianggap Ganggu Kesehatan

Sebelumnya, empat ibu warga Dusun Eat Nyiu di Lombok Tengah, harus mendekam di penjara karena melempar batu ke sebuah pabrik tembakau.

Mereka adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Baca Juga: 7 ASN Tersangka Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata Ditahan

Bersama mereka juga terdapat ada dua balita yang ikut serta bersama ibunya. Masing- masing berusia 3 tahun dan masih menyusui.

Keempat ibu itu diperkarakan oleh pemilik pabrik yang keberatan dengan ulah keempat ibu tersebut, lalu melaporkannya ke penegak hukum.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Supli, yang mendengar kasus ini, turun ke lapangan untuk mencari tahu duduk perkaranya.

Supli mengaku telah menemui keempat ibu dan dua anak balita yang kini berada dalam tahanan Kejari Praya itu.

Keempat ibu mengakui telah melakukan perbuatan itu. Namun, hal itu dilakukan mereka bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya

Pabrik tembakau itu sangat mengganggu kesehatan warga sekitar. Pengakuan keempat ibu itu, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.

Diceritakan kembali dari keempat ibu, Supli menuturkan, bahkan polusi dari pabrik tembakau itu membuat salah balita ibu tersebut meninggal dunia karena mengalami sesak napas.

Sedangkan ibu yang lain mengungkap, anaknya sakit dan lumpuh akibat polusi dari aktivitas pabrik tembakau.

Karena itu, keempat ibu itu melakukan protes dengan melempari gedung pabrik. Namun pengakuan para ibu, pelemparan itu tidak sampai merusak pabrik.

"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan, karena yang dilempar adalah spandek," kata Supli, Sabtu (20/2/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Polisi Akui Pernah Periksa Fredy Kusnadi, Tapi Tidak Ditahan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x