Kompas TV regional hukum

4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim

Kompas.tv - 21 Februari 2021, 14:36 WIB
4-petugas-forensik-jadi-tersangka-gara-gara-mandikan-jenazah-wanita-yang-bukan-muhrim
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. (Sumber: KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)
Penulis : Tito Dirhantoro

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS TV - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keempat petugas tersebut diketahui masing-masing berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya merupakan perawat.

Baca Juga: Total Perawat Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Jawa Timur Genap 100 Jiwa

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah seorang wanita bukan muhrim bernama Zakiah (50).

Polisi kemudian menetapkan mereka Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun kronologi keempat petugas forensik itu ditetapkan tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah bernama Fauzi Munthe.

Saat itu, Fauzi tidak terima dengan perbuatan empat petugas forensik tersebut. Perbuatan mereka, menurut Fauzi, tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.

Baca Juga: Mandikan Jenazah Pasien Corona, 15 Warga Tertular di Sidoarjo!

Terlebih, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.

Menindaklanjuti laporan Fauzi, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada empat petugas forensik DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, mengatakan selain memeriksa empat pelaku, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli yakni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh tersebut, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Edi dikutip dari Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x