Kompas TV regional hukum

Alpin Andrian Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 20:19 WIB
alpin-andrian-pelaku-penusukan-almarhum-syekh-ali-jaber-dituntut-10-tahun-penjara
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Penulis : Johannes Mangihot

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Alpin Andrian (25), pelaku penusukan almarhum Syekh Ali Jaber mendapat tuntutan hukum 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny  saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Cerita Kenangan Indah Mahfud MD dengan Syekh Ali Jaber

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," ujar  Jaksa Abdullah saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan yakni perbuatan terdakwa terlah membahayakan nyawa orang lain.

Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Alpin Adrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dalam Kondisi Negatif Covid-19, Keluarga Minta Tidak Ada Kerumunan

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Baca Juga: Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung

Tuntutan tidak sesuai

Pengacara Alpin Andrian, Ardiansyah menilai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut Ardiansyah dalam video penyerangan yang dilakukan kliennya bukan ke arah vital. Tim kuasa hukum melihat peristiwa tersebut bukan sebagai aksi pembunuhan berencana.

Pasal yang didakwakan untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

Baca Juga: Ustadz Maaher Dimakamkan di Kompleks Ponpes Darul Quran di Samping Makam Syekh Ali Jaber

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, untuk jadwal sidang pada pekan depan beragenda penyampaian pembelaan.

"Nanti kami sampaikan dalam pembelaan, semuanya sudah kami siapkan," ucap Ardiansyah.

Peristiwa penusukan Ulama Syekh Ali Saleh Muhammed Ali Jaber atau yang dikenal Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ternyata Hanya Memfollow 1 Artis, Ia Adalah Raffi Ahmad

Saat itu Syekh Ali Jaber menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung.

Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Pelaku merupakan warga sekitar bernama Alpin Adrian. Motif penyerangan tersebut lantaran tidak senang Syekh Ali Jaber berceramah.

Padahal sebelumnya pelaku pengagum Syekh Ali Jaber, namun belakangan berubah menjadi benci lantaran terpapar idiologi radikal di media sosial.

Telah memaafkan

Dalam sidang 26 November 2020, Syekh Ali Jaber dihadirkan sebagai saksi korban. Di sidang secara telekonferensi itu momen haru terjadi. Syekh Ali Jaber menerima permohonan maaf Alpin Adrian.

Baca Juga: Mengenang Momen Mengharukan saat Syekh Ali Jaber Mencium Kaki Bocah Seorang Hafiz

“Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucap Syekh Ali Jaber melalui sambungan video langsung saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1/2020). Dikutip dari TribunLampung.co.id.

Awalnya pihak penasihat hukum terdakwa meminta kliennya untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Dengan terbata-bata Alpin Adrian meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan kepada Syekh Ali Jaber secara langsung.

Sebelum menerma permintaan maaf Syekh Ali Jaber menanyakan keadaan Alpin.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Dulunya Pengagum Syekh Ali Jaber, Tapi Jadi Benci Setelah Bertemu dengan Seseorang

"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucap Syekh Ali Jaber

Tidak hanya itu, Syekh Ali Jaber juga berpesan kepada Alpin untuk lebih rajin beribadah.

"Saudara Alfin, perbaikan salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," imbuhnya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x